Asuransi FPG - berpengalaman lebih dari 50 tahun di Asia
Beranda | Tentang Kami

Profil Perusahaan

Kami telah membangun reputasi yang patut ditiru untuk mengembangkan wawasan pelanggan yang mendukung terciptanya produk dan solusi asuransi komersial dan perorangan yang relevan.

VISI Perusahaan

Menjadi penyedia Jasa asuransi yang terkemuka yang menghargai karyawan dan pada akhirnya menciptakan kesejahteraan bagi semua pemangku kepentingan.


MISI Perusahaan

Selalu meningkatkan keunggulan secara berkelanjutan dalam memberikan perlindungan asuransi yang efektif untuk para pelanggan, melalui;

  1. Memperkenalkan Produk-produk yang inovatif
  2. Membangun tim yang profesional dan berdedikasi
  3. Jalur distribusi yang efesien
  4. Bekerja sama dengan perusahaan Reasuransi yang berpengalaman,dan
  5. Sejalan dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Nilai-Nilai Perusahaan

  1. Mengutamakan Pelayanan
  2. Selalu Berinovasi
  3. Selalu dapat diandalkan

Nilai-Nilai Karyawan

  1. Diandalkan
  2. Kolaboratif
  3. Dinamis
  4. Perseptif
  5. Peduli

Klik di sini untuk melihat Informasi Lisensi OJK / Kemenkeu

Ricky SE Branch Manager Medan
Ridwansyah Manurung Branch Manager Semarang
Jefferson Tioriman Branch Manager Pekanbaru
Rika Branch Manager Surabaya
Sultan Niagara Purba Branch Manager Palembang
Suwarto Wahab SE Branch Manager Samarinda
Nugraha Omar Gandhi Branch Manager Bandung
Y Triyadi Budi Sutikno Branch Manager Jogjakarta

Semakin berkembang nya lingkungan dan semakin kompleksnya kegiatan usaha dalam industry perasuransian, maka semakin menuntut
PT Asuransi FPG Indonesia untuk dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas pelayanan yang unggul untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dengan memegang teguh komitmen untuk selalu menerapkan dan menyempurnakan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada setiap aspek bisnisnya yang sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) mendukung pelaksanaan Visi, Misi dan Nilai-nilai Perusahaan & Karyawan.

Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)

Pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, meliputi Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, Kesetaraan & Kewajaran, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Keterbukaan
  2. Keterbukaan mengandung unsur pengungkapan dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan profesional. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, tertanggung atau pemegang polis dan tertanggung ulang serta pemangku kepentingan lainnya.

  3. Akuntabilitas
  4. Akuntabilitas mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggung-jawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggung-jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

  5. Pertanggungjawaban
  6. Dalam hubungan dengan asas pertanggungjawaban, perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).

  7. Kemandirian
  8. Dalam hubungan dengan asas kemandirian, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan beserta seluruh jajaran dibawahnya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

  9. Kesetaraan dan Kewajaran
  10. Kesetaraan dan Kewajaran mengandung unsur kesamaan perlakuan dan kesempatan. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.