Asuransi FPG - berpengalaman lebih dari 50 tahun di Asia
Beranda | Tentang Kami

Profil Perusahaan

Kami telah membangun reputasi yang patut ditiru untuk mengembangkan wawasan pelanggan yang mendukung terciptanya produk dan solusi asuransi komersial dan perorangan yang relevan.

Visi Perusahaan PT Asuransi FPG Indonesia

Menjadi penyedia jasa asuransi yang terpercaya di Indonesia dan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Misi Perusahaan PT Asuransi FPG Indonesia

Meningkatkan keunggulan bersaing secara berkelanjutan dengan memberikan perlindungan asuransi yang efektif untuk para pelanggan, melalui;

  1. Produk-produk yang inovatif
  2. Tim yang profesional dan berdedikasi
  3. Proses dan jalur distribusí yang efektif
  4. Sejalan dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Nilai-Nilai Dasar Perusahaan PT Asuransi FPG Indonesia

Nilai-nilai Dasar (Core Values) adalah prinsip yang menjadi dasar bagi karyawan dalam menjalankan aMivitas, termasuk dalam pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan membentuk dan membangun identítas dan budaya Perusahaan.

Nilai-nilai Dasar PT Asuransi FPG Indonesia, disingkat menjadi PRIDE, yang terdiri dari:

  1. Profesional, yaitu memiliki keahlian, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan organisasi
  2. Reliable, yaitu menjadi mitra yang dapat diandalkan bagi pihak eksternal maupun internal
  3. Integrity, yaitu menjunjung ttnggi transparansi dan kejujuran dalam setiap tindakan
  4. Dynamic, yaitu mampu beradaptasi dan bergerak cepat dalam merespons kebutuhan pihak eksternal dan internal, serta perubahan pasar
  5. Empathetic, yaitu memahami kebutuhan pihak eksternal dan internal dengan baik

Klik di sini untuk melihat Informasi Lisensi OJK / Kemenkeu

Ricky SE Branch Manager Medan
Ricky SE Branch Manager Pekanbaru
Mellynda Adelia Branch Manager Palembang
Nugraha Omar Gandhi Branch Manager Bandung
Y Triyadi Budi Sutikno Branch Manager Yogyakarta
Iwan Julianto Branch Manager Semarang
Rika Branch Manager Surabaya
Suwarto Wahab SE Branch Manager Samarinda

Semakin berkembang nya lingkungan dan semakin kompleksnya kegiatan usaha dalam industry perasuransian, maka semakin menuntut
PT Asuransi FPG Indonesia untuk dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas pelayanan yang unggul untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dengan memegang teguh komitmen untuk selalu menerapkan dan menyempurnakan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada setiap aspek bisnisnya yang sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) mendukung pelaksanaan Visi, Misi dan Nilai-nilai Perusahaan & Karyawan.

Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)

Pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, meliputi Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, Kesetaraan & Kewajaran, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Keterbukaan
  2. Keterbukaan mengandung unsur pengungkapan dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan profesional. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, tertanggung atau pemegang polis dan tertanggung ulang serta pemangku kepentingan lainnya.

  3. Akuntabilitas
  4. Akuntabilitas mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggung-jawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggung-jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

  5. Pertanggungjawaban
  6. Dalam hubungan dengan asas pertanggungjawaban, perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).

  7. Kemandirian
  8. Dalam hubungan dengan asas kemandirian, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan beserta seluruh jajaran dibawahnya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

  9. Kesetaraan dan Kewajaran
  10. Kesetaraan dan Kewajaran mengandung unsur kesamaan perlakuan dan kesempatan. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.