Semakin berkembang nya lingkungan dan semakin kompleksnya kegiatan usaha dalam industry perasuransian, maka semakin menuntut
PT Asuransi FPG Indonesia untuk dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas pelayanan yang unggul untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dengan memegang teguh komitmen untuk selalu menerapkan dan menyempurnakan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada setiap aspek bisnisnya yang sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) mendukung pelaksanaan Visi, Misi dan Nilai-nilai Perusahaan & Karyawan.
Pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, meliputi Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, Kesetaraan & Kewajaran, dengan penjelasan sebagai berikut:
Keterbukaan mengandung unsur pengungkapan dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan profesional. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, tertanggung atau pemegang polis dan tertanggung ulang serta pemangku kepentingan lainnya.
Akuntabilitas mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggung-jawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggung-jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Dalam hubungan dengan asas pertanggungjawaban, perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).
Dalam hubungan dengan asas kemandirian, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan beserta seluruh jajaran dibawahnya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Kesetaraan dan Kewajaran mengandung unsur kesamaan perlakuan dan kesempatan. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.