Contoh-contoh tindakan/pelanggaran yang dapat dilaporkan:
Fraud:
Penggunaan dana perusahaan tanpa suatu otorisasi dari pihak yang berwenang dalam Perusahaan.
Melakukan tindakan kolusi serta korupsi yang merugikan Perusahaan
Kolusi yang terjadi antara karyawan atau petugas bagian klaim dengan pihak bengkel atau rekanan penyalur suku cadang atau pihak lainnya
sehingga meningkatkan jumlah klaim yang merugikan Perusahaan.
Pemakaian data atau dokumen palsu untuk melegalkan kegiatan yang sebenarnya fiktif
Pelanggaran Kode Etik/Budaya Perusahaan:
Diskriminasi yang bersifat suku/ras, jenis kelamin, agama atau cacat tubuh.
Pengabaian, pelecehan atau penyalahgunaan (abuse) terhadap nasabah
Tindakan-tindakan yang tidak etis lainnya yang bertentangan dengan kode etik serta nilai-nilai Perusahaan.
Pelanggaran benturan kepentingan:
Penyalahgunaan posisi atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan dari pihak luar yang menimbulkan kerugian perusahaan;
Pelanggaran hukum:
Perbuatan yang telah melanggar hukum/ketentuan yang berlaku, seperti manipulasi data atau laporan keuangan, penggelapan atau pencurian
aset perusahaan, pemerasan terhadap sesama karyawan maupun pihak nasabah, dan lain sebagainya; dan
Tindakan-tindakan lain sepanjang menyangkut perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak internal Perusahaan serta telah menimbulkan kerugian
bagi pihak luar tersebut maupun pihak Perusahaan.