Asuransi FPG - berpengalaman lebih dari 50 tahun di Asia
Beranda Whistleblowing
Whistleblowing


*) wajib diisi.
Perusahaan akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai pelapor/Whistleblower, fokus Perusahaan hanya sebatas pada informasi yang Anda laporkan.

CAPTCHA



   Contoh-contoh tindakan/pelanggaran yang dapat dilaporkan:
  • Fraud:
    • Penggunaan dana perusahaan tanpa suatu otorisasi dari pihak yang berwenang dalam Perusahaan.
    • Melakukan tindakan kolusi serta korupsi yang merugikan Perusahaan
    • Kolusi yang terjadi antara karyawan atau petugas bagian klaim dengan pihak bengkel atau rekanan penyalur suku cadang atau pihak lainnya
      sehingga meningkatkan jumlah klaim yang merugikan Perusahaan.
    • Pemakaian data atau dokumen palsu untuk melegalkan kegiatan yang sebenarnya fiktif

  • Pelanggaran Kode Etik/Budaya Perusahaan:
    • Diskriminasi yang bersifat suku/ras, jenis kelamin, agama atau cacat tubuh.
    • Pengabaian, pelecehan atau penyalahgunaan (abuse) terhadap nasabah
    • Tindakan-tindakan yang tidak etis lainnya yang bertentangan dengan kode etik serta nilai-nilai Perusahaan.

  • Pelanggaran benturan kepentingan:
  • Penyalahgunaan posisi atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan dari pihak luar yang menimbulkan kerugian perusahaan;

  • Pelanggaran hukum:
  • Perbuatan yang telah melanggar hukum/ketentuan yang berlaku, seperti manipulasi data atau laporan keuangan, penggelapan atau pencurian
    aset perusahaan, pemerasan terhadap sesama karyawan maupun pihak nasabah, dan lain sebagainya; dan


  • Tindakan-tindakan lain sepanjang menyangkut perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak internal Perusahaan serta telah menimbulkan kerugian
    bagi pihak luar tersebut maupun pihak Perusahaan.