Asuransi FPG - berpengalaman lebih dari 50 tahun di Asia
Beranda | Produk

Asuransi Kecelakaan Diri

Perlindungan asuransi kecelakaan diri dari FPG Insurance - paket fleksibel yang memenuhi kebutuhan spesifik Anda – dengan jumlah manfaat hingga Rp 10.000.000.

Asuransi Kecelakaan Diri FPG Tabel Manfaat

Manfaat PLAN 1 PLAN 2
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan 5,000,000 10,000,000
Cacat Total Tetap Akibat Kecelakaan (PSAKDI) 5,000,000 10,000,000
Penggantian Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan (untuk setiap kejadian Selama Periode Asuransi) 500,000 1,000,000
Biaya Pemakaman Akibat Kecelakaan 500,000 1,000,000
Premi Tahunan (IDR) PLAN 1 PLAN 2
Perorang 10,000 20,000
  • Asuransi Kecelakaan Diri ini berlaku untuk Individu seperti Pekerja Domestik, Staff/Karyawan, Satpam, dll
  • Program ini tidak berlaku untuk pekerja tambang, pekerjaan bawah tanah, anak buah kapal, pilot atau air crew, atlit profesional, militer atau polisi
  • Program ini hanya berlaku untuk Individu atau grup dengan jumlah maksimum 10 orang
  • Batas usia adalah 17 - 65 tahun, dan dapat diperpanjang sampai dengan 70 tahun
  • Batas Geographical : 24 Jam, Seluruh Dunia

Jika calon Tertanggung telah menyetujui asuransi ini, maka calon Tertanggung selanjutnya

  1. Mengisi Formulir Aplikasi secara lengkap
  2. Melampirkan copy Tanda Pengenal:
    • KTP atau SIM untuk Warga Negara Indonesia
    • Paspor dan KITAS untuk Warga Negara Asing